Kamis, 05 Januari 2012

Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan


APLIKASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
DALAM PENINGKATAN KESERASIAN PENDIDIKAN


Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan

Dosen Pengampu : Prof.Dr.H. Fuad Abd.Rachman, M.Pd
 Prof.Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc
  Dr. Djamaah Sopah, MSc.Ed       


UNSRIC~1


Di Susun Oleh:

M A R W I J A H
NIM:20112513069





PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS SRIWIJAJA
PALEMBANG
2011
A.  Pendahuluan
Sistem pendidikan secara global di bumi Indonesia yang terjadi sekarang ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pendidikan juga dituntut untuk cepat tanggap atas perubahan yang terjadi dan melakukan upaya yang tepat serta secara normatif sesuai dengan cita-cita masyarakatnya.
Untuk menanggapi kondisi demikian berdampak pada ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada gilirannya kemudian dipertegas dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan diusahakan untuk lebih langsung dikaitkan dengan pengembangan kesempatan kerja termasuk meningkatkan prakarsa membuka lapangan kerja sendiri oleh para lulusan sekolah, sesuai dengan arah pengembangan generasi muda yang sanggup berdiri sendiri. Sekolah–sekolah kejuruan dan teknik akan lebih dikembangkan polanya sehingga menghasilkan tenaga–tenaga kerja yang diperlukan oleh pembangunan. Untuk itu, dunia usaha dan sektor–sektor yang menciptakan lapangan kerja diikut sertakan sepenuhnya dalam latihan–latihan keterampilan kejuruan teknik. Keserasian sistem pendidikan dengan kebutuhan pembangunan diusahakan dengan menambahkan mata pelajaran kerajinan tangan (prakarya) serta fasilitas keterampilan lainnya dengan pendidikan umum.
Pendidikan sebagai alat pengubah perilaku manusia menempati posisi tersendiri dalam kancah kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Kesenjangan kuantitatif dan ketimpangan kualitatif antara pendidikan di desa dan dikota sejak dahulu sangat menonjol lebih-lebih untuk saat ini (Coombs dan Ahmed, 1984). Dampak langsung dari gejala itu adalah terjadinya mobilitas pendidikan yang timpang, untuk selanjutnya membuat ketimpangan mobilitas penduduk (dalam http://daryonoform.blogspot.com/ Sabtu, 21 November 2009).
Salah satu masalah pendidikan di Indonesia mengenai keserasian antara pendidikan dengan kebutuhan pembangunan menjadi isu pendidikan yang harus dipecahkan. Tuntutan dalam dunia pendidikan antara lain bahwa lembaga pendidikan dinilai tidak dapat mencetak lulusan yang siap pakai, ketidak sesuaian antara output pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja dan kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan semakin meningkatnya jumlah lulusan dengan pendidikan tinggi dan terbatasnya lapangan kerja maka muncul pengangguran terdidik yang merupakan dampak dari permasalahan tersebut diatas.
Dengan alasan tersebut di atas, maka pada makalah ini yang berjudul Aplikasi Teknologi Pendidikan Dalam Peningkatan Keserasian Pendidikan, terdapat sebuah permasalahan yaitu bagaimana aplikasi Teknologi Pendidikan dalam Peningkatan Keserasian Pendidikan?
Tujuan pada makalah ini adalah untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai Aplikasi Teknologi Pendidikan dalam Peningkatan Keserasian Pendidikan.

B.  Pengertian Keserasian Pendidikan dan Teknologi Pendidikan
Sebelum membahas aplikasi teknologi pendidikan dalam peningkatan keserasian pendidikan, di bawah ini akan di ulas pengertian-engertian berikut ini:
1.    Pengertian Keserasian Pendidikan
Serasi adalah selaras, seimbang, harmonis yang berlawanan dengan kontras, tidak seimbang, tidak harmonis. Keserasian adalah suatu peristiwa dimana terjadi kesesuaian, kecocokan, keseimbangan antara komponen satu dengan lainnya sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Didalam keserasian pendidikan terdapat kesesuaian, kecocokan, keseimbangan antara komponen pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan (http://alfinaoctora.blogspot.com).
Menurut Sismanto (2007:1), keserasian dalam pendidikan terjadi jika penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerah (http://daryonoform.blogspot.com). Dengan demikian keserasian pendidikan adalah kesesuaian antara komponen satu dengan komponen lainnya sehingga tercaai tujuan pendidikan yang diinginkan.
Yang termasuk dalam komponen-komponen pendidikan adalah manajemen pendidikan meliputi empat hal pokok, yaitu perencanaan pendidikan, pengorganisasian pendidikan, kegiatan pendidikan, dan pengendalian/pengawasan pendidikan. Secara umum terdapat sepuluh komponen utama pendidikan, yaitu: peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.
Perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan, agar dapat terlaksana proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran keluaran pendidikan seperti yang diharapkan. Pengorganisasian pendidikan ditujukan untuk menghimpun semua potensi komponen pendidikan dalam suatu organisasi yang sinergis untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan pendidikan adalah pelaksanaan dari penyelenggaraan pendidikan yang telah direncanakan dan diawaki oleh organisasi penyelenggara pendidikan dengan memparhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam perencanaan dalam rangka mencapai hasil keluaran pendidikan yang optimal.
Pengendalian pendidikan dimaksudkan untuk menjaga agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan semua komponen pendidikan digerakkan secara sinergis dalam proses yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan yang dijabarkan dalam sasaran-sasaran menghasilkan keluaran secara optimal seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan pendidikan.
Dengan demikian keserasian pendidikan adalah kesesuaian antara komponen satu dengan komponen lainnya sehingga tercaai tujuan pendidikan yang diinginkan. Keserasian pendidikan dalam penyelenggraannya harus memperhatikan rambu-rambu dalam perencanaan, sehingga hasil yang didapatkan akan sinergis dengan yang diinginkan.

2.    Teknologi Pendidikan
Teknologi pendidikan adalah teori dan praktek perancangan, pengembangan, pemanfaatan, manajemen dan evaluasi terhadap proses-proses dan sumber-sumber untuk belajar. Sumber daya manusia yang mengelola pendidikan harus memiliki kemampuan akademis dan profesional handal untuk mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih berkualitas, efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.
Tuntutan peningkatan kualitas, keefektifan, efisiensi, dan relevansi pendidikan harus sejalan pula dengan adanya tuntutan peningkatan kualitas dari sumber daya manusia secara berkesinambungan. Untuk itu, diperlukan sikap belajar sepanjang hayat (life long education). Pembentukan sikap dan kemampuan belajar sepanjang dapat dilakukan melalui pengembangan sistem belajar mandiri, yaitu belajar yang didorong oleh motivasi diri sendiri.
Untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademis dan profesional sesuai tuntutan di atas, maka program Teknologi Pendidikan dirancang dengan kekhususan teknologi pendidikan untuk pengembangan sistem belajar mandiri. Para lulusan teknologi pendidikan diproyeksikan sebagai sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademis dan profesional untuk mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi pendidikan ataupun sumber daya manusia yang mampu mengelola satuan-satuan lembaga pendidikan/pelatihan dengan komitmen tinggi untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pendidikan dengan wawasan pengembangan belajar mandiri. Kemampuan akademis dan profesional seperti itu sangat penting untuk dikuasai oleh para dosen, widyaiswara, guru, kepala sekolah, pengawas/penilik, dan para pejabat lain yang turut bertanggung jawab/terkait dalam pengembangan proses belajar mengajar di setiap lembaga pendidikan/pelatihan.
Teknologi Pendidikan bertujuan untuk menghasilkan lulusan dengan kualifikasi:
1)   Memiliki wawasan pendidikan secara komprehensif untuk peningkatan kualitas pendidikan.
2)   Mampu menciptakan strategi-strategi dan produk pembelajaran pada tingkat
makro dan mikro dengan pendekatan sistem belajar mandiri.
3)   Mampu mengembangkan teknologi pendidikan yang secara luas digunakan dalam pembelajaran terutama yang mendorong kemandirian belajar.
4)   Mampu memanfaatkan proses-proses dan sumber-sumber belajar untuk mendorong kemandirian belajar.
5)   Mampu mengelola teknologi pendidikan melalui perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan.
6)   Mampu mengevaluasi proses belajar dan pembelajaran secara akurat.
7)   Mampu mengelola satuan lembaga pendidikan/pelatihan.

C.  Keserasian Pendidikan di Indonesia
Masalah pendidikan di Indonesia mengenai keserasian pendidikan dengan kebutuhan pembangunan. Isu yang muncul dalam dunia pendidikan antara lain bahwa lembaga pendidikan dinilai tidak dapat mencetak lulusan yang siap pakai, ketidak sesuaian antara output pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja dan kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan semakin meningkatnya jumlah lulusan pada pendidikan tinggi dan terbatasnya lapangan kerja maka muncul pengangguran terdidik yang merupakan dampak dari permasalahan tersebut diatas.
Dari sudut pemerataan pendidikan dapat dilihat dari dua demensi, yaitu demensi kualitas (Quality Dimension) dan dimensi kuantitas (Quantity Dimension). Pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan dibahas dalam kaitanya dengan upaya mengurangi urbanisasi anak usia sekolah, asumsinya, pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan mempunyai kaitan langsung dengan urbanisasi anak usia sekolah.
Menurut Coombs dan Ahmed, Pendidikan sebagai alat pengubah perilaku manusia menempati posisi tersendiri dalam kancah kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Kesenjangan kuantitatif dan ketimpangan kualitatif antara pendidikan di desa dan dikota sejak dahulu sangat menonjol lebih-lebih untuk saat ini. Dampak langsung dari gejala itu adalah terjadinya mobilitas pendidikan yang timpang, untuk selanjutnya membuat ketimpangan mobilitas penduduk (dalam http://daryonoform.blogspot.com/ Sabtu, 21 November 2009).
Berikut ini adalah beberapa permasalahan keserasian pendidikan di Indonesia (http://risyana17.blogspot.com):
1.    Kesenjangan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Pemerintah telah menggulirkan Dana BOS untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs sejak tahun 2005 dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun, ternyata masih ada di beberapa tempat ditemukan siswa putus sekolah alasan tingginya biaya pendidikan terutama di kota-kota besar.
Dikota-kota bukan hanya tersedia banyak sekolah, akan tetapi relatif lebih mudah dimanfaatkan dari pada pedesaan. Dikota-kota banyak tersedia kegiatan ekonomi modern. Media (surat kabar, buku,majalah,televisi, siaran radio,) dan semua barang modern yang kesemuanya merupakan barang konsumsi modern. Di desa, kondisi itu jauh berbeda dan sulit diubah, lebih-lebih bagi indonesia yang wilayahnya sangat luas rumit dan kompleks, disamping kemampuan ekonomi, komunikasi dan motivasi warga belum menunjang. Citra pendidikan di perkotaan lebih baik, kesempatan memperoleh pendidikan di kota lebih luas dan kemajuan dalam bidang komunikasi dan informasi mudah dirasakan. Masih adanya kesenjangan kesempatan pendidikan perlu diberikan solusi yang tepat dari pemerintah, yayasan penyelenggara pendidikan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kesempatan memperoleh pendidikan semua lapisan masyarakat.


2.    Belum Menghasilkan lulusan yang memiliki Life Skill Yang Sesuai
Lulusan SMK maupun Sarjana dinilai oleh pemakai lulusan belum memiliki kompetensi Life Skill yang langsung dapat dinikmati, mereka harus memberikan pelatihan terlebih dahulu dalam waktu penyesusain yang lama. Yang diharapkan oleh masyarakat pemakai adalah dapat langsung menerima lulusan siap kerja sesuai dengan disiplin ilmunya.
Untuk memenuhi tuntuan Life Skiil bagi peserta didik, pemerintah menetapkan PP No.19/2005 sebagaimaina dalam pasal 13 bahwa:
“Kurikulum untuk SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup”.

Pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26 ditetapkan sebagai berikut:
a)    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
d)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.





3.    Kerjasama antara Dunia Pendidikan dengan Dunia Usaha (DU)/Dunia Insdustri (DI) belum optimal.
Dalam UU No.20/2003 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal tersebut justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bila kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan yang menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya, maka kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
Dalam kaitan antara penyerapan DU/DI terhadap lulusan sekolah menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU, Diploma/S0, dan PT masih cukup tinggi, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja juga cukup tinggi pada masing-masing tingkat pendidikan tersebut. Tingginya angka anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup, juga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri.
Adanya ketidak serasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.



4.    Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
Dalam penyusunan KTSP, standar isi hanya sebagai acuan standar pengembangan KTSP masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi daerahnya. Namun kenyataannya Pemerintah Daerah sampai saat ini belum memberikan masukan pada seluruh potensi daerah yang dapat dikembangkan dan pihak pengembang kurikulum juga belum menggali potensi daerah yang akan dikembangkan.



D.  Upaya Menuju kepada Keserasian Pendidikan di Indonesia
Suatu upaya menuju kepada keserasian pendidikan di Indonesia harus dilakukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Berikut ini adalah beberapa upaya dalam peningkatan keserasian pendidikan di Indonesia (http://risyana17.blogspot.com):
1.    Peningkatan Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah telah menggulirkan Dana BOS untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs, sejak tahun 2005 dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun, ternyata masih ada di beberapa tempat ditemukan siswa putus sekolah alasan tingginya biaya pendidikan terumata di kota-kota besar. Masih adanya kesenjangan kesempatan pendidikan perlu diberikan solusi yang tepat dari pemerintah, yayasan penyelenggara pendidikan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kesempatan memperoleh pendidikan semua lapisan masyarakat.
Implementasi pada kondisi demikian berdampak pada ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada gilirannya kemudian dipertegas dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Malang telah mengembangkan jenis dan fasilitas pendidikan melalui bentuk-bentuk sekolah yang diantaranya meliputi; (1) sekolah model, (2) Sekolah Standar Nasional (SSN), (3) Sekolah Standar Nasional Bertaraf Internasional (SNBI), (4) Sekolah Internasional, (5) Sekolah Berbasis ISO 9001:2000, (6) pendidikan inklusi, dan (7) kelas layanan khusus. (Profil Pendidikan Malang, 2006).

2.    Pengembangan Program Studi Perguruan Tinggi
Mengembangkan dan menyelenggarakan program-program studi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terpilih pada tingkat pendidikan sarjana dan Pascasarjana yang :
a)    Menghasilkan tenaga akademik dan tenaga profesional yang diperlukan untuk menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dinilai strategis untuk pembangunan industri dan pranata sosial bagi kegiatan masyarakat masa depan;
b)   Menghasilkan tenaga akademik dan tenaga profesional yang diperlukan untuk menguasai berbagai bidang ilmu sosial dan budaya yang dinilai menentukan dalam meningkatkan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang membangun.
c)    Peningkatan Pendidikan Pasca Sarjana. Memantapkan struktur, pengembangan dan penyelenggaraan program pasca sarjana serta meningkatkan mutu lulusannya, melalui peningkatan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dan ilmiah luar negeri, kerjasama dengan industri, evaluasi kesejawatan mengenai program, pengembangan sumberdaya pendidikan tinggi, serta pengelolaan tunggal dalam mengembangkan program Pascasarjana.

Meningkatkan prasarana dan sarana perguruan tinggi secara efisien dan efektif yang ditujukan untuk mengantisipasi dan menanggapi tuntutan masa depan melalui evalusi eksternal dan alokasi bersaing berlapis dengan dua kategori : (1) lapis umum yang terbuka bagi semua perguruan tinggi, dan (2) lapis pembinaan yang hanya terbuka bagi perguruan tinggi dalam tahap pengembangan.
Meningkatkan kerjasama internasional di bidang pendidikan tinggi untuk memberi dorongan pada program pasca sarjana yang masih kurang interaksinya dengan program sejenis di luar negeri, dengan mengembangkan secara bertahap. Menyelenggarakan kerjasama kemiteraan dengan organisasi profesi, organisasi masyarakat lain, industri dan instansi terkait, untuk mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan profesi berkualitas di atas tingkat sarjana guna untuk menghasilkan tenaga profesional yang mampu bersaing dan menunjukkan kinerja yang baik dalam pasaran kerja yang lebih terbuka.

3.    Peningkatan Relevansi Dan Kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Menelaah kembali, menata ulang dan meningkatkan tujuan, persyaratan ambang, masukan dan proses di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, untuk mencapai peningkatan efisiensi, produktivitas dan efektifitas sistem, yang meliuputi :
a)    Kemampuan LPTK untuk menghasilkan guru yang baik, dengan kualifikasi dan jumlah yang sesuai dengan yang diperlukan di masyarakat.
b)   Pengembangan kemampuan akademik LPTK sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk menghasilkan lulusan yang dibekali dengan seperangkat kamampuan untuk memasuki pasar kerja yang lebih beragam, di samping menghasilkan guru yang baik.
c)    Peningkatan fungsi akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas sebagai suatu unit sumberdaya bagi universitas.
d)   Peningkatan keakraban LPTK dengan lingkungan kerja yang menjadi situasi acuannya, yaitu lingkungan sekolah, industri dan universitas.
e)    Meningkatkan kualitas sumberdaya akademik agar LPTK dapat menyelenggarakan kegiatan fungsionalnya dengan kinerja yang lebih tinggi: (1) meningkatkan kualitas guru yang dihasilkan LPTK; (2) meningkatkan kinerja proses pembelajaran di LPTK dan di Sekolah; (3) Menyumbang kepada khazanah pengetahuan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang secara umum dapat meningkatkan proses pembelajaran di dunia pendidikan.

4.    Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Meningkatkan kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan menyebarkan hasil penelitian terapan, kaji tindak, maupun paket teknologi tepat-guna untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat; serta untuk meluaskan wawasan dan pengalaman perguruan tinggi mengenai keperluan dan masalah nyata yang dihadapi masyarakat.
Meningkatkan kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan menyebarkan hasil penelitian terapan, kaji tindak, maupun paket teknologi tepat-guna untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat; serta untuk meluaskan wawasan dan pengalaman perguruan tinggi mengenai keperluan dan masalah nyata yang dihadapi masyarakat.
Menyebarkan pengetahuan dan praktek dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepatguna yang bermanfaat bagi perorangan dan kelompok masyarakat untuk digunakan dalam kegiatan produktif dan upaya meningkatkan mutu kehidupan.
Menyelenggarakan disseminasi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta unjuk penerapannya untuk membantu pengusaha kecil dalam memajukan usaha mereka dengan memanfaatkan informasi, kemampuan penelitian dan pengembangan, serta jaringan hubungan yang dimiliki perguruan tinggi.
Meningkatkan kemampuan perguruan tinggi dan mitra kerjasama dalam bidang ilmu dan teknologi melalui kerjasama yang saling bermanfaat antara perguruan tiggi dengan industri, lembaga, atau instansi relevan lain, serta membangun saluran masukan untuk meningkatkan relevansi dan kualitas program-program perguruan tinggi.

E.   Aplikasi Teknologi Pendidikan Terhadap Keserasian Pendidikan
Dalam Teknologi Pendidikan terdapat lima kawasan Teknologi Pendidikan yaitu desain, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penilaian (Seels & Richey, 1994:25). Yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar adalah kawasan Desain. Desain adalah proses untuk menentukan kondisi belajar (Seels & Richey, 1994:32). Kawasan Desain meliputi: (1) desain sistem pembelajaran, (2) desain pesan, (3) desain strategi pembelajaran dan (4) karakteristik pemelajar (Seels & Richey, 1994:33).
1.    Desain Sistem Pembelajaran
Desain Sistem Pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian, dan penilaian pembelajaran (Seels & Richey, 1994:33). kompetensi standar yang setidaknya harus dimiliki guru atau teknolog pada desain sistem pembelajaran yaitu:
a)    Kemampuan umum yang meliputi: (a) mampu memanfaatkan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip optimalisasi kondisi belajar, (b) mampu mengidentifikasi berbagai ragam model desain pembelajaran dan setidaknya dapat mengimplementasikan salah satu diantaranya, (c) mampu mengidentifikasi teori-teori belajar dan konsekuensi implikasinya terhadap pembelajaran yang efektif dan efisien.

b)   Kemampuan dalam Menganalisis meliputi: (a) mampu merumuskan tujuan pembelajaran yang relevan dengan materi dan hasil belajar yang diharakan, (b) mampu melakukan analisis instruksional (instructional/task analysis), analisis materi dan analisis konteks, (c) mampu mengkategorisasikan tujuan pembelajaran berdasarkan skema atau taksonomi yang sesuai/tepat.

c)    Kemampuan dalam Mendesain (Designing) meliputi: (a) menciptakan suatu rencana terkait dengan topik atau konten tertentu dalam skala makro sesuai dengan prinsip desain pembelajaran, (b) membuat rencana pembelajaran (skala mikro) yang sesuai dengan kebutuhan, (c) mengintegrasikan keterampilan ICT literacy kedalam proses pembelajaran, (d) memadukan proses teknologi pembelajaran kontemporer untuk mendorong terjadinya pembelajaran yang interaktif, (e) berkolaborasi dengan guru lain untuk memastikan standar ICT literasi telah terinetgrasi dalam kurikulum.

d)   Kemampuan dalam Mengembangkan (Developing) meliputi: mampu menghasilkan bahan belajar yang menggunakan atau mengkombinasikan multimedia (video, animasi, simulasi, teks, gambar, dll). Memiliki salah satu kemampuan dalam mengembangkan multimedia seperti authoring tools, web design tools, dll.

e)    Kemampuan dalam Meng-implementasikan (Implementating) meliputi: (a) mampu mengimplementasikan rencana pembelajaran dan bahan belajar yang dihasilkan dalam seting pembelajaran yang kontekstual untuk mencapai tujuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, (b) mampu menciptakan atau membuat pengkategorisasian koleksi media yang tepat dengan menggunakan prinsip kataloging dan klasifikasi pusat sumber belajar.

f)    Kemampuan dalam Mengevaluasi (Evaluating) meliputi: (a) mampu menggunakan berbagai jenis dan alat evaluasi untuk mengukur ketercapaian hasil belajar, (b) mampu menerapkan prinsip evaluasi formatif.

2.    Desain Pesan (Message Design)
Desain Pesan (Message Design) adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan, (Seels & Richey, 1994:33). kompetensi yang setidaknya harus dimiliki guru atau teknolog pada Desai Pesan yaitu: (a) mampu menerapkan prinsip psikologi pendidikan, teori komunikasi, dan literasi visual untuk pemilihan media dalam kaitannya dengan desain pembelajaran baik skala makro maupun mikro, (b) memiliki pemahaman yang kuat tentang penerapan prinsip-prinsip dasar desain pesan dalam pengembangan produk pembelajaran.

3.    Desain Strategi Pembelajaran
Desain Strategi Pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pembelajaran, (Seels & Richey, 1994:34). Pada Desain Sistem Pembelajaran kompetensi yang setidaknya harus dimiliki guru atau teknolog yaitu: (a) mampu memilih strategi pembelajaran yang tepat sesuai dengan situasi belajar dan karakteristik pemelajar, (b) mampu mengidentifikasi setidaknya satu model desain pembelajaran yang relevan dan menerapkannya dalam konteks pembelajaran yang relevan (c) mampu memilih strategi atau model pembelajaran yang relevan situasi belajar, karakteristik materi ajar, dan tujuan pembelajaran (d) mampu memilih strategi motivasi yang relevan dan efektif untuk situasi belajar, target audiens dan karakteristik tugas tertentu.
4.    Desain Karakteristik Pemelajara
Desain karakteristik pemelajar atau Karakteristk Siswa (learner characteristics) adalah segi-segi latar belakang pengalaman pemelajaryang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels & Richey, 1994:35). Kompetensi yang setidaknya harus dikuasai guru Pada Desain karakteristik pemelajar atau Karakteristk Siswa meliputi: (a) mampu mengidnetifikasi karakteristik siswa dalam rangka persiapan pembelajaran tertentu. Misal, untuk pembelajaran di sekolah, kampus, pelatihan dan lain-lain, (b) mampu menggambarkan dan atau mendokumentasikan karakteristik siswa tertentu yang akan mempengaruhi pemilihan strategi pembelajaran yang tepat, (c) mampu menggambarkan dan atau mendokumentasikan karakteristik siswa tertentu yang akan mempengaruhi implementasi strategi pembelajaran yang tepat, (d) mampu menggambarkan dan atau mendokumentasikan karakteristik siswa tertentu yang akan mempengaruhi pemilihan strategi pembelajaran dan sumber-sumber yang tepat dalam suatu pusat sumber belajar, (e) mampu menggambarkan dan atau mendokumentasikan karakteristik siswa tertentu yang akan mempengaruhi implementasi strategi pembelajaran dan sumber-sumber yang tepat dalam suatu pusat sumber belajar.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan untuk aplikasi Teknologi Pendidikan dalam peningkatan keserasian pendidikan pada kawasan Desain (proses untuk menentukan kondisi belajar) atau kegiatan proses belajar mengajar jika dipandang sebagai sistem maka subsistemnya antara lain: (1) bahan pelajaran, (2) metode mengajar (3) alat belajar, alat peraga, dan media belajar, (4) peran guru.
1.    Bahan Pelajaran
Bahan Pelajaran adalah sekumpulan materi pembelajaran . Bahan pelajaran yang digunakan pada proses kegiatan belajar mengajar harus mengandung prinsip-prinsip desain sistem pembelajaran dan desain pesan yang diintegrasikan dengan tepat kedalam strategi pembelajaran dengan memandang karakteristik pemelajar.
Strategi pembelajaran menurut Situmorang dalam Prawiradilaga dan Evelin Siregar (2007:67) adalah suatu pendekatan dalam mengorganisasikan komponen-komponen pembelajaran yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran (hasil belajar).

2.    Metode Mengajar
Metode mengajar merupakan bagian dari strategi pembelajaran, metode mengajar berfungsi sebagai cara untuk menyajikan, menguraikan, memberi contoh, dan memberi latihan kepada siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Baik tidaknnya suatu metode mengajar sangat tergantung antara lain kepada tujuan pengajaran, materi yang diajarkan, pengetahuan awal siswa, waktu dan sarana penunjang, jumlah peserta didik dan pengalaman pendidik (http://poetrie49un9.blogspot.com).
Metode mengajar yang digunakan pada proses kegiatan belajar mengajar harus mengandung prinsip-prinsip desain Desain Strategi Pembelajaran. Kompetensi yang setidaknya harus dimiliki guru atau teknolog yaitu: (a) mampu memilih strategi pembelajaran yang tepat sesuai dengan situasi belajar dan karakteristik pemelajar, (b) mampu mengidentifikasi setidaknya satu model desain pembelajaran yang relevan dan menerapkannya dalam konteks pembelajaran yang relevan (c) mampu memilih strategi atau model pembelajaran yang relevan situasi belajar, karakteristik materi ajar, dan tujuan pembelajaran (d) mampu memilih strategi motivasi yang relevan dan efektif untuk situasi belajar, target audiens dan karakteristik tugas tertentu (http://poetrie49un9.blogspot.com).

3.    Alat Blajar, Alat Peraga, dan Media Be;ajar
Alat Belajar, Alat Peraga, dan Media Belajar adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan. Untuk itu dalam membuat alat belajar, alat peraga, dan media belajar seorang guru atau teknolog harus menguasai desain pesan dan desain sistem pembelajaran kemudian diterapkan menggunakan desain strategi pembelajaran dengan memandang karakteristik pemelajar atau desain karakteristik pemelajar. Dengan demikaian alat belajar, alat peraga dan media belajar yang dibuat dapat meningkatkan keserasian pendidikan.
Peran guru sebagai pemberi informasi harus bergeser menjadi manajer pembelajaran dengan sejumlah peran-peran tertentu, karena guru bukan satu-satunya sumber informasi melainkan hanya salah satu sumber informasi. Dalam bukunya yang berjudul Reinventing Education, Louis V. Gerstmer, Jr., menyatakan bahwa di masa-masa mendatang peran-peran guru mengalami perluasan yaitu guru sebagai: pelatih (coaches), konselor, manajer pembelajaran, partisipan, pemimpin, pembelajar, dan pengarang (http://poetrie49un9.blogspot.com).
Dengan demikian pada Teknologi Pendidikan seorang guru harus menguasai kawasan desain sekaligus berperan sebagai pelatih (coaches), konselor, manajer pembelajaran, partisipan, pemimpin, pembelajar, dan pengarang sehingga tercapailah keserasian pendidikan.

Selain itu aplikasi Teknologi Pendidikan terhadap keserasian pendidikan tersebut dapat juga dilihat dari  diantaranya adalah melalui perancangan dan pembuatan modul, digital library, universitas terbuka, e-learning, dan pendidikan jarak jauh (http://daryonoform.blogspot.com).
1.    Perancangan dan pembuatan modul pembelajaran.
Dengan adanya pembuatan modul modul Sistem belajar dengan fasilitas modul telah dikembangkan baik di luar maupun di dalam negeri, yang dikenal dengan Sistem Belajar Bermodul (SBB). SBB telah dikembangkan dalam berbagai bentuk dengan berbagai nama pula, seperti Individualized Study System, Self-pased study course, dan Keller plan.
Masing-masing bentuk tersebut menggunakan perencanaan kegiatan pembelajaran yang berbeda, yang pada pokoknya masing-masing mempunyai tujuan yang sama, yaitu: (1) memperpendek waktu yang diperlukan oleh siswa untuk menguasai tugas pelajaran tersebut; (2) menyediakan waktu sebanyak yang diperlukan oleh siswa dalam batas-batas yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pendidikan yang teratur.

2.    Digital Library dan E-learning, Pembelajaran jarak jauh.
Menurut Allan J. Henderson, e-learning adalah pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, atau biasanya Internet (The e-learning Question and Answer Book, 2003). E-learning memungkinkan pembelajar untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik menghadiri kelas. Pembelajar bisa saja berada di Jakarta, sementara “instruktur” dan pelajaran yang diikuti berada di kota lain bahkan di negara lain. Dengan cara ini, pembelajar bisa mengatur sendiri waktu belajar, dan tempat ia mengakses ilmu yang dipelajari. Jika, pembelajaran ditunjang oleh perusahaan, maka si pembelajar bisa mengakses modul yang dipelajarinya dengan mengkoordinasikan waktu ia belajar dan waktu ia bekerja. Tugas-tugas yang sehubungan dengan e-learning yang ditekuni pun bisa disesuaikan waktu pengerjaannya dengan kesibukan pembelajar.
Dengan E-learning dimungkinkan  jumlah pembelajar yang bisa ikut berpartisipasi bisa jauh lebih besar dari pada cara belajar secara konvensional di ruang kelas (jumlah siswa tidak terbatas pada besarnya ruang kelas). Teknologi ini juga memungkinkan penyampaian pelajaran dengan kualitas yang relatif lebih standar dari pada pembelajaran di kelas yang tergantung pada “mood” dan kondisi fisik dari instruktur.
Manfaat yang bisa dinikmati dari e-learning:
a)    Fleksibilitas.
b)   E-learning memberikan kesempatan bagi pembelajar untuk memegang kendali atas kesuksesan belajar masing-masing.
c)    E-learning bisa memberikan manfaat yang optimal jika beberapa kondisi berikut terpenuhi.





5.    Universitas Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh.
Melalui Universitas terbuka guru dapat memperoleh dan mengembangkan kualitas pendidikannya tanpa harus meninggalkan tugasnya. Sistem pembelajaran UT dikelola oleh Unit Penyelenggara Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang dibentuk kelompok-kelompok belajar (POKJAR). Kegiatan belajar dilaksanakan dalam kelompok belajar untuk mempelajari modul-modul yang telah disiapkan sesuai mata kuliah yang ditempuh. Guru-guru yang bertempat tinggal di daerah dapat mengikuti tanpa harus belajar ke kota Provinsi, dengan pokjarnya mahasiswa dibawah bimbingan tutor berdiskusi membahas materi dalam modul. Setelah akhir semester mahasiswa mengikuti ujian semester yang dilaksanakan oleh Universitas Tebuka yang ditangani oleh UPBJJ terdekat.

F.   Kesimpulan
Dari pemaparan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan dala beberapa kesimpulan beriikut ini:
Pertama, di dalam keserasian pendidikan terdapat kesesuaian, kecocokan, dan keseimbangan antara komponen pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Menurut Sismanto (2007:1), keserasian dalam pendidikan terjadi jika penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerah.
Ke-dua, beberapa permasalahan keserasian pendidikan di Indonesia diantaranya adalah:
1)      Kesenjangan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
2)      Belum Menghasilkan lulusan yang memiliki Life Skill Yang Sesuai
3)      Kerjasama antara Dunia Pendidikan dengan Dunia Usaha (DU)/Dunia Insdustri (DI) belum optimal.
4)      Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah


Ke-tiga, beberapa upaya dalam peningkatan keserasian pendidikan di Indonesia:
1)      Peningkatan Pendidikan Dasar dan Menengah
2)      Pengembangan Program Studi Perguruan Tinggi
3)      Peningkatan Relevansi Dan Kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
4)      Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ke-empat, dalam Teknologi Pendidikan terdapat lima kawasan Teknologi Pendidikan yaitu desain, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penilaian. Yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar adalah kawasan Desain. Desain adalah proses untuk menentukan kondisi belajar. Kawasan Desain meliputi: (1) desain sistem pembelajaran, (2) desain pesan, (3) desain strategi pembelajaran dan (4) karakteristik pemelajar.
Ke-enam, aplikasi Teknologi Pendidikan terhadap keserasian pendidikan tersebut dapat juga dilihat dari  diantaranya adalah melalui perancangan dan pembuatan modul, digital library, universitas terbuka, e-learning, dan pendidikan jarak jauh
Ke-tujuh, yang harus diperhatikan untuk aplikasi Teknologi Pendidikan dalam peningkatan keserasian pendidikan pada kawasan Desain (proses untuk menentukan kondisi belajar) atau kegiatan proses belajar mengajar jika dipandang sebagai sistem maka subsistemnya antara lain: (1) bahan pelajaran, (2) metode mengajar (3) alat belajar, alat peraga, dan media belajar, (4) peran guru.








Daftar Pustaka


Aqib, Zainal. 2009. Standar Kualifikasi, kompetensi, serifikasi, guru, kepala sekolah, dan pengawas. Bandung: CV, Yrama Widya
Jalaluddin, 2011. Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sejarah dan Pemikirannya. Jakarta: Kalam Mulia
Seels, B. B., & Richey, R. C. 1994. Teknologi pendidikan definisi dan kawasanya. Washington, DC: Association for Educational Communications and Technology.

http://risyana17.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar