Kamis, 05 Januari 2012

Landasan Dan Problematika Pendidikan

KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI
TENAGA KEPENDIDIKAN
(Dalam Praktek Poltekkes Kemenkes Palembang)



Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
Landasan dan Problematika Pendidikan
Dosen Pengampu      : Prof. Waspodo, M.A., Ph.D
      Dr. Sri Sumarni, M.Pd





UNSRIC~1
 



















Oleh:

MARWIJAH
NIM : 20112513069




PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PALEMBANG
2011
A.  Pendahuluan
Masalah pendidikan berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia. Oleh karenanya proses pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Bahkan pada hakikatnya kedua proses itu menyatu dalam proses kehidupan manusia. Dan keduanya tidak  terpisahkan. Cukup beralasan jika Rupert C. Lodge menyatakan bahwa “Life is education, and education is life”. Pendidikan adalah kehidupan dan kehidupan adalah pendidikan (Jalaluddin, 2011: 4).
Berjalannya pendidikan tidak lepas dari adanya sarana prasarana, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1)   kepala satuan pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut (dalam hal ini adalah Kepala Sekolah/Madrasah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
2)   pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya seperti guru, dosen, tutor, konselor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, Ustadz/dzah, dan sebutan lainnya, dan
3)   tenaga Kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya: Tata Usaha, penjaga laboratorium, pustakawan, dan lainnya.
Melihat dari penjelasan di atas, kelompok besar ke dua adalah yang mempunyai peran penting dalam pendidikan. Karena wilayah kerjanya lebih memungkinkan untuk dekat kepada peserta didik.

Maka dari itu, pada makalah ini akan membahas tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah  pada kelompok yang ke-dua, yaitu pendidik. Yang mana dalam hal ini pendidik dibahas dengan sebutan guru dan dosen. Mengingat sebutan guru dan dosen lebih akrab di dengar dari pada sebutan lainnya.
Untuk lebih memperjelas dari pembahasan di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:   
1.      Apakah pengertian dari kualifikasi dan kompetensi?
2.      Bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi guru dan dosen?
3.      Bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi dosen Poltekkes Kemenkes Palembang?
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah, adalah sebagai berikut di bawah ini:
  1. Untuk mengetahui apakah pengertian kualifikasi dan kompetensi
  2. Untuk mengetahui secara umum bagaimankah kualifikasi dan kompetensi guru dan dosen.
  3. Untuk mengetahui bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi dosen Poltekkes Kemenkes Palembang.













B.  Pengertian Kualifikasi, Kompetensi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001: 603)
Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu (http://www.mcscv.com).
Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”. Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Selanjutnya, kompetensi di definisikan sebagai dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu (http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi):

Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing.
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.

C.  Kualifikasi Guru dan Dosen
1.    Kualifikasi Guru
Kualifikasi guru dapat dipandang sebagai pekerjaan yang membutuhkan kemampuan yang mumpuni. Kualifikasi guru berbeda sesuai pada tiap tingkatnya. Baik itu guru PAUD/TK/RA sampai pada tingkat pendidikan menengah.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab IV Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 dan 9 yang dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika (2005: 7) sebagai berikut :
a)    Pasal 8
“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmai dan rohani, serta mmiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

b)   Pasal 9
“Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.

Selanjutnya, kualifikasi guru diperjelas kembali dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Poin A beriku ini (Aqib, 2008: 39-41):
1)   Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a.    Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b.    Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c.    Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d.    Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e.    Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f.     Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2)   Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

2.    Kualifikasi Dosen
Sama halnya dengan guru, kualifikasi dosen juga di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab V, bagian satu kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan jabatan akademik. Pasal 45 dan 46, ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

a)    Pasal 45
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

b)   Pasal 46
Ayat 1
“Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai denganbidang keahlian”.

Ayat 2
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum;
a.       Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.      Lulusan program doctor untuk program pascasarjana.

D.  Kompetensi Guru dan Dosen
1.    Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Akan tetapi, mengingat banyaknya lampiran Permendiknas dalam kompetensi, maka dalam kesempatan ini pemakalah hanya mengutip beberapa saja yang dianggap perlu.
Berikut adalah contoh kompetensi guru PAUD /TKA/RA, yang mencakup empat kompetensi utama.
No
Kompetensi Inti Guru
Kompetensi Guru TK/PAUD
Kompetensi Pedagogig
1
Menguasai karakteristik peserta didik dan dari aspek fisik, moral, emosional, dan intelektual
1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang  pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal  peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
Kompetensi Kepribadian
11
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan  kebudayaan nasional Indonesia.
11.1  Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan  gender.
11.1  Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial  yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kompetensi Sosial
16
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang  keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan  lingkungan sekitar dalam melaksanakan  pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah  karena perbedaan agama, suku, jenis  kelamin, latar belakang keluarga, dan  status sosial-ekonomi.
Kompetensi Profesional
20
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang
diampu.
20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani,  kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang  pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
20.3  Menguasai berbagai permainan anak.

Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk seiap guru mata pelajaran dijabarkan sebagai beriku:
1)   Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
·      Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
·      Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
·      Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
·      Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
·      Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
·      Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
·      Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
·      Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
·      Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
·      Membuat dan memelihara situs laman (web).
·      Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
·      Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
·      Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
·      Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
·      Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
·      Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.

2)   Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs
·      Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
·      Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
·      Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
·      Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
·      Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
·      Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
·      Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
·      Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
·      Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
·      Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
·      Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
·      Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
·      Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
·      Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

3)   Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
·      Memahami konsep, teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa.
·      Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan bahasa.
·      Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
·      Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
·      Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
·      Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan produktif.

4)   Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
·      Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
·      Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

2.    Kompetensi Dosen
Berbeda dengan sekolah dasar dan menengah yang lebih banyak difokuskan kepada proses belajar dan mengajar, dan mempersiapkan murid untuk bisa naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Maka di perguruan tinggi karena dianggap sebagai jenjang tertinggi suatu proses pendidikan, maka selain diutamakan pada proses belajar – mengajar dan menyemaikan ilmu, tetapi juga kepada pencarian dan pengembangan ilmu sendiri, yang mana dengan bekal ilmu dan pengetahuan tersebut diharapkan dapat dijadikan alat untuk mendapatkan solusi permasalahan bagi masyarakat.
Dalam proses pencarian dan pengembangan ilmu sendiri, maka dosen juga dituntut untuk melakukan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya, kecuali itu juga mampu berinteraksi dengan masyarakat dengan kompetensi yang dimilikinya. Itulah esensi tri dharma perguruan tinggi.
Kompetensi dosen dapat dilihat dari manajemen kompetensi dosen berikut ini :
q  Perguruan Tinggi akan maju jika didukung oleh dosen-dosen yang kompeten dalam bidangnya.
q  Kompetensi dapat diartikan ciri-ciri pengetahuan, keterampilan dan kepribadian yang diperlukan untuk mencapai performansi yang tinggi. Kompetensi = Kemam-puan bertindak cerdas dan bertanggung-jawab.
q  Kompetensi itu diperoleh dengan mengidentifikasi ciri-ciri dosen yang berperformansi tinggi untuk dibandingkan dengan ciri-ciri dosen yang berperformansi rata-rata.
q  Untuk dapat bersaing PT perlu memiliki ”kompetensi inti” yang dapat diandalkan (= Kompetensi Inti PT).
q  Kompetensi inti itu harus ditentukan sendiri oleh pimpin-an PT yang bersangkutan, dengan menterjemahkan visi, misi dan tujuan-tujuan PT menjadi bentuk-bentuk kompetensi PT.
q  Untuk memelihara dan mengembangkan kompetensi-kompetensi inti, dibutuhkan SDM yang dapat mendu-kung terwujudnya kompetensi itu.
q  Kompetensi-kompetensi inti PT itu kemudian diter-jemahkan ke dalam kompetensi individu, yang ”wajib” dimiliki oleh semua dosen PT itu, sesuai dengan pekerjaan, tugas dan kewajiban masing-masing.
q  Jadi kompetensi individu harus merupakan penjabar-an dari Kompetensi Inti PT, agar pengembangan SDM dan kompetensi individu benar-benar relevan dengan kepentingan pencapaian tujuan-tujuan PT. (http://eng.unri.ac.id/.../MANAJEMEN%20SUMBERDAYA%20DOSEN/6)

E.  Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik di Poltekkes Kemenkes Palembang.
a.       Profil
Poltekkes Palembang Beralamatkan di Jl..Jend. Sudirman KM 3 No.1365 Palembang ( Komp. RSMH) Telp. 0711-373104. Fax. 0711-373104.
Politeknik Kesehatan Depkes Palembang berdiri berdasarkan SK Menkeskesos R.I Nomor : 298/menkeskesos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001. Pembentukan Politeknik Kesehatan depkes Palembang merupakan gabungan dari 6 (enam) Program Diploma III Kesehatan yang berada di wilayah Kota Palembang yaitu :
·       Akademi Keperawatan (AKPER)
·       Akademi Gizi (AKZI)
·       Akademi Kebidanan (AKBID)
·       Akademi Farmasi (AKFAR)
·       Akademi Kesehatan Gigi (AKG)
·       Akademi Analis Kesehatan (AKK)
Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Untuk selanjutnya ke – enam Akademi Kesehatan tersebut berubah menjadi jurusan-jurusan yang berada dibawah naungan Direktorat Politeknik Kesehatan depkes Palembang.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. nomor : 1049/Menkes/SK/ VII/ 2003 Akademi Keperawatan Depkes Baturaja yang berkedudukan di Baturaja dan Akademi Keperawatan Depkes Lubuk Linggau di Lubuk Linggau bergabung menjadi Program Studi Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Depkes Palembang

b.      Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik di Poltekkes Kemenkes Palembang
Penyelenggaraan Pendidikan pada Poltekkes Kemenkes Palembang guna mencapai tujuan pendidikan yaitu menghasilkan tenaga kesehatan profesional yang memiliki kompetensi dan keunggulan, memerlukan efektifitas dan kualitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. 
Ketercapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan hanya akan dapat dicapai dengan baik jika setiap komponen penyelenggara pendidikan mengenal dan memahami serta merealisasikan berbagai upaya berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Dosen merupakan tenaga pendidik memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan upaya penyelenggaraan pendidikan melalui pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat). Sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dosen tersebut, tentu memerlukan perencanaan dan kemampuan menganalisis berbagai beban kerja yang merupakan aspek perencanaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Demikian juga dengan sejumlah komponen penyelenggaran pendidikan lainnya seperti para staf karyawan yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan unit atau bagian pada poltekkes kemenkes palembang tentu memerlukan kemampuan anlisis atas beban kerjanya.
Poltekkes Kemenkes palembang sebagai institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas. Salah satu bentuk komitment tersebut pada Hari : Selasa tanggal 18 oktober 2011, dilaksanakan kegiatan sosialisasi  Analisis Beban Kerja (ABK) bagi  segenap Dosen dan penyelenggara institusi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.  Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang Drg. Nur Adiba Hanum, Mkes. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Seluruh pimpinan Jurusan, Dosen  dan staf penyelenggara pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tehinis dan tata cara melakukan perhitungan beban kerja bagi para dosen dan staf penyelenggaran pendidikan. Kegiatan tersebut di isi dengan paparan Analisis Beban Kerja Dosen dan Penyelenggara Pendidikan oleh Kasubag ADAK  Yulianto, SKM.,M.Kes dan dilanjutnya dengan diskusi.  Selanjutnya diakhir kegiatan kepada setiap dosen dan Penyelenggara pendidikan diminta untuk melakukan analisis beban kerja sebagai wujud tanggung jawab bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkuallitas.


F.   Kesimpulan          
Dari pemaparan-pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”. Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Kedua, Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Ketiga, Kualifikasi guru telah dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab IV Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 dan 9 yang selanjutnya, kualifikasi guru diperjelas kembali dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Poin A:
  • Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
  • Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
  • Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
  • Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
  • Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
  • Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
  • Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
  • Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Ke-empat, kualifikasi dosen juga di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab V, bagian satu kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan jabatan akademik. Pasal 45 dan 46, ayat 1 dan 2.
Kelima, Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Ke-enam. Kompetensi dosen dapat dilihat dari manajemen kompetensi dosen berikut ini :
q  Perguruan Tinggi akan maju jika didukung oleh dosen-dosen yang kompeten dalam bidangnya.
q  Kompetensi dapat diartikan ciri-ciri pengetahuan, keterampilan dan kepribadian yang diperlukan untuk mencapai performansi yang tinggi. Kompetensi = Kemam-puan bertindak cerdas dan bertanggung-jawab.
q  Kompetensi itu diperoleh dengan mengidentifikasi ciri-ciri dosen yang berperformansi tinggi untuk dibandingkan dengan ciri-ciri dosen yang berperformansi rata-rata.
q  Untuk dapat bersaing PT perlu memiliki ”kompetensi inti” yang dapat diandalkan (= Kompetensi Inti PT).
q  Kompetensi inti itu harus ditentukan sendiri oleh pimpin-an PT yang bersangkutan, dengan menterjemahkan visi, misi dan tujuan-tujuan PT menjadi bentuk-bentuk kompetensi PT.
q  Untuk memelihara dan mengembangkan kompetensi-kompetensi inti, dibutuhkan SDM yang dapat mendu-kung terwujudnya kompetensi itu.
q  Kompetensi-kompetensi inti PT itu kemudian diter-jemahkan ke dalam kompetensi individu, yang ”wajib” dimiliki oleh semua dosen PT itu, sesuai dengan pekerjaan, tugas dan kewajiban masing-masing.
q  Jadi kompetensi individu harus merupakan penjabar-an dari Kompetensi Inti PT, agar pengembangan SDM dan kompetensi individu benar-benar relevan dengan kepentingan pencapaian tujuan-tujuan

Ke-tujuh, Poltekkes Kemenkes palembang sebagai institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas. Salah satu bentuk komitment tersebut pada Hari : Selasa tanggal 18 oktober 2011, dilaksanakan kegiatan sosialisasi  Analisis Beban Kerja (ABK) bagi  segenap Dosen dan penyelenggara institusi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. 
Daftar Pustaka
Aqib, Zainal. 2009. Standar Kualifikasi, kompetensi, serifikasi, guru, kepala sekolah, dan pengawas. Bandung: CV, Yrama Widya
Jalaluddin, 2011. Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sejarah dan Pemikirannya. Jakarta: Kalam Mulia
(http://eng.unri.ac.id/.../MANAJEMEN%20SUMBERDAYA%20DOSEN/6)
(http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar